KPK Panggil Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi DID Tabanan, Pejabat Kemenkeu Mangkir

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 07 Desember 2021 | 13:21 WIB
 Ida Bagus Wiratmaja/net
Ida Bagus Wiratmaja/net

SinPo.id - KPK memanggil dua saksi kasus dugaan korupsi Dana Intensif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Senin, (6/12). Mereka yakni Rifa Surya (Pihak swasta/ Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Ditektoral Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Periode Januri-Agustus 2018) dan Ida Bagus Wiratmaja (Pihak PNS/ Mantan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tabanan.

Dari dua saksi yang dipanggil, salah satu di antaranya mangkir yakni Rifa Surya. Ia meminta dijadwalkan pemeriksaan ulang pada Rabu (8/12). Tidak diketahui alasan saksi pihak swasta tersebut tidak bisa hadir.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Tim Penyidik telah memeriksa saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (7/12).

Pada pemeriksaan ini, tim penyidik mengkonfirmasi antara lain tentang adanya beberapa barang bukti yang terkait dengan perkara, saksi juga dikonfirmasi mengenai pengajuan usulan dana Dana Insentif Daerah (DID).

"Saksi tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk kembali di jadwal ulang pada Rabu (8/12) mendatang," ucap ali.

Sementara itu, Ida Bagus Wiratmaja sendiri dikatakan hadir untuk memenuhi panggilan dari KPK terkait kasus yang juga menjerat Mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 - 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti dan staf khusus ekonominya, I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Dia dikonfirmasi perihal pengajuan usulan dana DID, dugaan adanya komunikasi tertentu dan konfirmasi terkait barang-barang bukti yang diperlukan penyidik.

Sementara itu, Ida Bagus Wiratmaja sendiri dikatakan hadir untuk memenuhi panggilan dari KPK terkait kasus yang juga menjerat Mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 - 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti dan staf khusus ekonominya, I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Sampai saat ini, KPK belum bisa menyampaikan konstruksi perkara dari hasil penyidikan pada bulan Oktober 2021. Mereka juga belum bisa menentukan pasal yang dapat menjerat meskipun tersangka sudah ditetapkan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan tahun 2019 lalu terungkap dugaan gratifikasi ini berawal ketika Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menginginkan agar Tabanan mendapatkan DID tahun 2018.

Kemudian Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi, untuk menghubungi anggota BPK RI Bahrullah Akbar.

Dari Bahrullah Akbar, Dewa Wiratmaja diberikan jalur ke Yaya Purnomo di Kemenkeu. Kemudian, pertemuan dan pembicaraan intens antara Dewa Wiratmaja dan Yaya Purnomo pun dilakukan. Akhirnya, Yaya minta “dana adat istiadat” sebesar 3 persen dari nilai anggaran DID yang akan diterima Tabanan.

Akhirnya Yaya dan Rifa Surya (pejabat Kemenkeu) pun mendapat gratifikasi diduga dari pejabat Tabanan Rp600 juta dan dan USD55.000. Jika seluruhnya dirupiahkan setara dengan Rp1,3 miliar. Sedangkan Kabupaten Tabanan pada tahun 2018 itu mendapat DID Rp 51 miliar. Dana itu dipakai untuk sejumlah proyek atau kegiatan, di antaranya pada bidang infrastuktur, kesehatan, pendidikan, pariwisata dan lainnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI