Ayah Bripda Randy Bukan Dewan, Turut Berduka Kematian Calon Mantu Mahasiswi NWR
SinPo.id - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Timur, terkait Novia Widyasari Rahayu (23), mahasiswi yang bunuh diri di kuburan ayahnya di Mojokerto, beberapa waktu lalu. Randy disangkakan melanggar kode etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.
Setelah terungkapnya kasus yang cukup menghebohkan ini, ayah dari Bripda Randy, Niryono pun buka suara. Mewakili keluarga besar, Niryono menyampaikan permintaan maaf dan turut belasungkawa atas meninggalnya Novia Widyasari Rahayu.
"Saya bapak dari Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Kami sekeluarga dan sebagai orang tua mengucapkan mohon maaf kepada publik atas kejadian berita yang heboh di publik dua hari ini. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Niryono di kediamannya, Kelurahan Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, seperti dalam video yang beredar.
Niryono pun mendoakan NWR. Ia mengaku sangat prihatin dengan kasus yang menimpa mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu.
"Saya turut berbelasungkawa atas meninggalnya calon menantu saya, Novia. Semoga Novia diterima di sisi Allah Subhanahu wa ta'ala. Saya sangat kasihan dan prihatin," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Niryono menampik kabar jika dirinya adalah seorang anggota DPRD seperti kabar yang beredar di media sosial.
"Saya bukan anggota dewan. Saya ini tengkulak gabah, wiraswasta saya ini," katanya.

