Dipecat, Bripda Randy Bagus Kekasih Mahasiswi Bunuh Diri Akan Diproses Pidana

Laporan: Samsudin
Minggu, 05 Desember 2021 | 17:05 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri,  Irjen Dedi Prasetyo/ist
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo/ist

SinPo.id - Polri mengambil langkah tegas dengan memecat oknum polisi, Bripda Randy Bagus yang diduga terkait dengan kasus bunuh diri mahasiswi Mojokerto di makam ayahnya.

Tidak hanya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat, Bripda Randy juga akan diproses secara pidana sesuai dengan perbuatannya.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (5/12/2021). Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tembang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah. Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi.

Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Dalam konfrensi pers yang digelar Polda Jawa Timur, Sabtu (4/12) malam, diketahui dari hasil penyidikan polisi bahwa Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019.

Selama masa pacaran itu, kata Wakapolda Jatim Brigjen Hadi Supraptoyo, Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021, sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI