Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir! Polisi Terapkan Pasal TPPU, 5 Orang Ditahan
SinPo.id - Polda Metro Jaya hingga kini masih menyelidiki aliran dana hasil penggelapan enam sertifikat tanah dan bangunan milik keluarga artis peran Nirina Zubir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan, terkait perkara ini, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.
“Untuk Aliran dana secara administrasi sedang diajukan untuk proses TPPU,” ungkap Kombes Zulpan saat dikinformasi, SinPo.id, Sabtu (4/12).
“Sedangkan pembeli sertifikat dari tersangka Ririn sudah dimintai keterangan oleh Penyidik,” sambungnya.
Saat ini, kata Zulpan, sudah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Mereka yakni ART Nirina bernama Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto.
“Kemudian notaris perempuan berinisial F.serta IR (perempuan/notaris dan PPAT di Jakarta Barat) dan ER (laki-laki/Notaris dan PPAT di Jakarta Barat),” katanya.
Awal Mula Kasus Nirina

Seperti diketahui, selebritas Nirina Zubir beserta keluarga mengaku telah menjadi korban mafia tanah berupa penggelapan aset lahan dan bangunan dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.
Nirina mengatakan, kasus yang dialami keluarganya tersebut melibatkan pihak terdekat yakni mantan asisten rumah tangga (ART) di tempatnya. Pihaknya menduga proses penggelapan aset tersebut telah dilakukan mantan ART-nya sejak 2017 lalu.
"Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada Asisten Rumah Tangga untuk diurus suratnya. Namun alih-alih diurus surat tersebut disalahgunakan dengan mengubah nama kepemilikan," jelasnya dalam konferensi pers, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).
Dia menerangkan, total sebanyak enam aset tanah dan bangunan atas nama Ibundanya, Cut Indria Marzuki, yang telah dilakukan perpindahan nama. Dengan rincian, dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.
Dari keseluruhan aset tersebut, ia mengatakan, dua sertifikat tanah milik Ibundanya telah dijual kepada pihak ketiga. Sedangkan empat aset bangunan tersebut telah digadaikan mantan ART-nya ke bank.
Lebih lanjut, ia mengatakan, uang tersebut diduga digunakan yang bersangkutan untuk mengelola bisnis frozen food yang sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir ini.
"[Surat tanah] Itu ditukar dengan nama mereka, kemudian dijual dan dipakai untuk buka cabang ayam Frozen yang saat ini sudah ada lima cabang," tuturnya.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengungkapkan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dugaan mafia tanah yang mencaplok lahan keluarga selebrita Nirina Zubir pada Juni lalu. Sejauh ini, kata dia, sebanyak lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Petrus turut mengungkapkan bahwa satu dari tiga tersangka yang ditahan adalah Riri Khasmita. Dia merupakan ART dari keluarga Nirina. Dalam kasus ini, Petrus menuturkan bahwa Riri adalah otak dari aksi mafia tanah yang menimpa Nirina dan keluarganya.
"Iya kita menggambarkannya seperti itu, karena barang itu (sertifikat tanah) ada dalam penguasaannya," ucap Petrus.
Atas perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

