Fahri Hamzah : KPK Harus Datang Bila Dipanggil Pansus DPR
Jakarta, sinpo.id - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pemanggilan KPK selesai masa libur anggota dewan sifatnya klarifikasi menyikapi laporan dan temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lapangan.
Fahri menilai, menurut UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, disebutkan bahwa siapapun yang dipanggil dalam Pansus Angket harus segera memenuhinya. Menurutnya, Hak Angket itu adalah mekanisme penyelidikan tertinggi dalam konstitusi negara, sehingga KPK tidak ada pilihan selain memenuhi pemanggilan terkait pemeriksaan. Hal ini sudah sesuai dengan amanat konstitusi juga.
"Mereka harus datang. Selama ini gencar menegakkan hukum tapi tidak mau datang memenuhi panggilan Pansus untuk diperiksa," tegasnya.
Hal ini terjadi karena saksi korupsi dana e-KTP membeberkan banyak politisi senayan yang diduga terlibat korupsi dana proyek tersebut. Total kerugian negara kurang lebih Rp 2,3 triliun. Dan berdasarkan kesaksian orang-orang yang ditangkap, serta penelusuran maupun penyelidikan dan penyidikan, akhirnya baru ditetapkan satu tersangka yaitu Ketua DPR, Setya Novanto.
Belasan nama politisi yang terlibat sudah ramai-ramai mengembalikan uang hasil suap kepada negara, namun kasus ini masih terus dikembangkan, bukannya ditutup. Sepertinya inilah akar permasalahan, karena KPK tidak bisa diajak kompromi. Akhirnya terbentuklah Pansus hak Angket.

