KPK Usut Kasus Suap Dan TPPU Di Pemkab Probolinggo Lewat Petinggi Bank Jatim
SinPo.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kepada dua Pejabat Bang Jawa Timur Cabang Kraksaan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap, gratifikasi dan TPPU di Pemerintahan Kabupaten Probolinggo.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (2/11).
Saksi terkait yaitu Wawan Rachmanto selaku Kepala Cabang Bank Jatim Kraksaan dan Imam Nugroho selaku Priority Banking Officer (PBO) Bank Jatim Kraksaan. Keduanya diperiksa untuk tersangka Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari.
"Pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka Puput Tantriana Sari," ucap Ali.
Ali menjelaskan, menurut rencana pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta. Namun Ali tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pertanyaan apa yang akan diajukan tim penyidik kepada sejumlah saksi.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK masih terus melakukan pemanggilan saksi saksi guna melengkapi berkas perkara para tersangka untuk kemudian dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dalam Kasus gratifikasi dan TPPU seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.
Selain Puput, KPK telah menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi seleksi jabatan tersebut. Tersangka lainnya yaitu Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) yang juga suami Puput dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo.
Lalu Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
GALERI | 2 hari yang lalu
GALERI | 8 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 15 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu