Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka ?Panti Pijat Plus-plus? Di Kabupaten Tangerang

Laporan: Samsudin
Kamis, 02 Desember 2021 | 09:13 WIB
Polda Banten menggerebek panti pijat plus-plus di Kabupaten Tangerang, kemarin/ist
Polda Banten menggerebek panti pijat plus-plus di Kabupaten Tangerang, kemarin/ist

SinPo.id - Personel Ditreskrimum Polda Banten menggrebek sebuah tempat usaha pijat plus-plus di salah satu lokasi pertokoan Kabupaten Tangerang, kemarin.

Pengerebakan tersebut dipimpin langsung Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlina Hartarani beserta personel.

"Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penggerebekan di salah satu ruko di Kabupaten Tangerang yang digunakan sebagai lokasi panti pijat plus-plus," ungkap Dirreskrimum Polda Banten KBP Ade Rahmat Idnal, saat dikonfirmasi kemarin.

Ade rahmat Idnal menambahkan, dalam penggerebekan tersebut personel mengamankan 7 orang yang berada di lokasi. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan.

Ade menjelaskan, dari pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan human trafficking atau perdagangan orang.

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial AK (35), RA (26) dan TF (20),” katanya.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tegasnya.

Terkait modus ketiganya, tambah Ade, mereka menyediakan wanita kemudian menawarkan jasa panti pijat plus-plus kepada pria hidung belang.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka akan ditahan di rutan Polda Banten untuk penyidikan lebih lanjut,” demikian Ade.sinpo

Komentar: