Ditetapkan Tersangka, Mantan Kades Di Lebak Diduga Sunat BLT Untuk Pencalonan

Laporan: Samsudin
Selasa, 30 November 2021 | 15:46 WIB
Mantan kades Pasindangan Lebak ditetapkan tersangka dugaan korupsi BLT/net
Mantan kades Pasindangan Lebak ditetapkan tersangka dugaan korupsi BLT/net

SinPo.id - Diduga menyelewengkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk warganya, AU, (49), mantan Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

AU diduga menggunakan dana desa yang seharusnya dibagikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) untuk kepentingan pribadi. Salah satunya dimanfaatkan untuk kampanye pencalonan dirinya yang hendak maju lagi sebagai calon kepala desa.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lebak, Ajun Komisaris Indik Rusmono, AU yang merupakan warga Desa Pasindangan jadi tersangka korupsi BLT tahun 2021 yang bersumber dari dana desa.

“Dana sebesar Rp 92 juta untuk tiga kali tahap pembagian tidak dibagikan kepada 100 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ulah Au ini diketahui dan langsung dilaporkan kepada polisi,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Lebak, kemarin.

Atas laporan itu, lanjut dia, pihak Satreskrim pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Sesudah cukup bukti, mantan kades periode 2015-2021 ini resmi ditetapkan tersangka.

Berdasarkan keterangan pelaku, Indik menjelaskan, uang sebesar Rp 92 juta yang dialokasikan dari Dana Desa (DD) tahun 2021 untuk diploting BLT. Namun, bukan disalurkan sesuai poksinya uang tersebut malah digelapkan untuk kepentingan pribadi yakni nyalon kades.

“Total penghitungan kerugian negara atas ulah AU sebanyak Rp 92 juta. Uang tersebut tidak disalurkan kepada 100 orang KPM untuk tiga tahap. Jadi satu tahap itu di cairkan sebesar Rp30 juta,” terang Indik.

Atas perbuatannya, AU dijerat Pasal 2 ayat (1). Jo pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU RI No 20/ 2021 atas Perubahan  No 31/ 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” jelasnya.

Sementara AU berkilah, uang tersebut untuk kepentingan pembayaran material pembangunan serta alatnya pada program pembangunan jalan.

“Untuk pembayaran material dan alat program pembangunan,” kata singkatnya.sinpo

Komentar: