Antisipasi Varian Omicron, Dasco Minta Pemerintah Kaji Masa Karantina

Laporan: Ari Harahap
Senin, 29 November 2021 | 12:40 WIB
Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/Ari
Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/Ari

SinPo.id - Pimpinan DPR meminta pemerintah untuk mengkaji masa karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri.

Hal tersebut guna mengantisipasi lonjakan varian baru covid-19 B.1.1.529 atau Omicron masuk tanah air.

Varian baru yang ditemukan sekumpulan ilmuwan Afrika Selatan tersebut diduga lebih kuat lebih cepat menular dari varian Delta.

"Apabila lonjakan tidak tinggi kami pikir cukup begitu (7 hari karantina) sesuai dengan aturan baru," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/11).

Disamping itu, Ketua Harian DPP Gerindra itu menjelaskan apabila kasus lonjakan nanti tidak bisa dihindari karena lonjakan yang tinggi, artinya masa karantina tersebut harus ditambah sesuai dengan protokol yang sudah ada.

"Kalau lonjakan tinggi, kita tidak bisa hindari tentu masa karantina WNI dan WNA dari luar negeri harus ditambah sesuai protokol," tandas dia.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali mengubah durasi karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri dari tiga hari menjadi tujuh hari masa karantina.

Langkah itu dilakukan untuk cegah varian baru covid-19 B.1.1.529 atau Omicron. Kebijakan itu mulai diterapkan hari ini Senin (29/11).

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," kata Luhut dalam jumpa pers, Minggu (28/11).

Luhut menjelaskan daftar negara poin A yang dimaksud di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.sinpo

Komentar: