Kasus Pengaturan Barang Kena Cukai, KPK Periksa Ajudan Bupati Bintan Nonaktif

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 26 November 2021 | 13:19 WIB
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri/net
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri/net

SinPo.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan dua saksi terkait Korupsi yang menjerat Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS). Salah seorang yang dipanggil merupakan ajudan AS periode 2016 - 2021.

"Hari ini Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tersangka AS dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (26/11).

Adapun saksi lainya yaitu Riski Bintani selaku Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan/ Ajudan Bupati Bintan dan Norman dari pihak Swasta.

Ali menjelaskan kedua saksi dimintai keterangannya terkait tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan  bebas dan pelabuhan bebas Bintan di wilayah Kabupaten Bintan.

Menurut rencana kedua saksi akan diperiksa di gedung merah putih KPK jakarta. "Bertempat di gedung Merah Putih KPK," tutup Ali.

Dalam kasus ini, KPK menduga Apri menerima uang Rp 6,3 miliar pada tahun 2017 sampai dengan 2018. Sementara itu, Mohd Saleh H Umar diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.

Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: