Bocah Panti Asuhan Korban Persekusi Di Malang Butuh Pemulihan Psikologis

Laporan: Azhar Ferdian
Jumat, 26 November 2021 | 03:23 WIB
Persekusi di Malang/Net
Persekusi di Malang/Net

SinPo.id - Bocah panti asuhan di Malang yang menjadi korban perkosaan, pencabulan dan persekusi butuh pemulihan psikologis. 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menekankan pentingnya pemulihan psikologis terhadap korban. Menurutnya, apa yang dialami korban adalah kejadian yang akan berdampak panjang terhadap psikologisnya.

"Jangan sampai kejadian yang menimpa terus membekas dan membayangi korban hingga dia dewasa," ujarnya di Jakarta, Kamis (25/11). 

Selain itu, Maneger mendesak penegak hukum dapat memproses kasus tersebut tanpa melupakan pemulihan bagi korban. Dia mengatakan LPSK membuka pintu jika korban dan keluarga atau pengacara, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

"Karena sebagai representasi negara, kehadiran LPSK bertujuan memberikan perlindungan dan bantuan bagi korban tindak pidana. Salah satunya tindak pidana tertentu yang menjadi prioritas penanganan di LPSK adalah kekerasan terhadap anak," tuturnya.

“Korban dapat mengakses perlindungan dan bantuan medis, termasuk rehabilitasi psikologis dan psikososial melalui LPSK. Tidak itu saja, korban juga dapat mengajukan restitusi atau ganti kerugian terhadap pelaku yang proses perhitungannya dilakukan LPSK," sambungnya.

Pada kasus penganiayaan dan pelecahan seksual di Malang ini, Maneger juga menyayangkan mereka yang menjadi pelaku juga berusia muda. Kejadian ini menggambarkan bagaimana kondisi pendidikan terhadap anak-anak saat ini sehingga memerlukan perhatian ekstra dari banyak pihak. 

"Perlu perhatian ekstra dari kita semua. Beban itu bukan saja menjadi tanggung keluarga tetapi tenaga pendidik, pemerintah daerah, dan lingkungan masyarakat," kata dia.sinpo

Komentar: