KPK Garap 15 Saksi Termasuk 2 Ajudan Bupati Soal Kasus Suap, TPPU Di Probolinggo

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 24 November 2021 | 14:43 WIB
Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suami Hasan Aminudin/net
Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suami Hasan Aminudin/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua ajudan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari bernama Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.

"Hari ini pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi untuk tersangka PTS," Ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11).

Kali ini KPK memeriksa dua mantan ajudan Bupati Probolinggo yakni Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman. Selain keduanya, KPK juga memeriksa 13 pihak lain untuk tersangka Puput mantan Bupati Probolinggo.

Mereka yang turut diperiksa tersebut yakni Hasi Djoko Purwanto, Abdul Hafid Aminuddin . Keduanya wiraswasta.

Selain itu, Mudjito (Camat Maron), Mimik (Kabid Penanaman Modal – DPMPTSP Probolinggo, Heri Sudjono (mantan Sekretaris Dinas Perumahan Dan Pemukiman), Anggit Hermanuadi mantan Kepala Bappeda Kabupaten Pribolinggo, Gandhi Hartoyo (Direktur Perusahaan Air Minum Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya Yudhi Wibowo selaku Kabag Administrasi PDAM Kabupaten Probolinggo, Syaiful Anam Kasubbbag Kas Bendahara PDAM Kabupaten Probolinggo, Anto Walono selaku Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah, Nurul Wahidah selaku Staf Logistik Yayasan Pondok Hati, Agus Budianto Sekretaris Camat Maron dan Asrul Bustami Kabid Bina Marga Kabupaten Probolinggo.

"Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota, Jl. Dr. Moch Saleh No.34, Sukabumi, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur," tambahnya.

Sebelumnya pada hari selasa (23/11) KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Probolinggo maupun pihak swasta terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Bupati nonaktif, Puput Tantriana Sari.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dalam Kasus gratifikasi dan TPPU seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.

Selain Puput, KPK telah menetapkan  tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi seleksi jabatan tersebut. Tersangka lainnya yaitu Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) yang juga suami Puput dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.sinpo

Komentar: