Arteria Dahlan Panen Cibiran Eks KPK Soal OTT: Sekolah Di Mana Ini Kawan?

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 22 November 2021 | 14:27 WIB
Politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan/net
Politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan/net

SinPo.id - Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang juga Anggota Komisi III DPR RI, ramai menjadi bulan-bulanan sejumlah eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di platform media sosial, Twitter.

Kritikan itu bermula pada pernyataan Arteria yang meminta aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa hingga Hakim tak layak dijerat dengan Operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Dalam cuitannya, salah satu eks Pegawai KPK Rasamalan Aritonang melalui akun Twitter pribadinya @RasamalArt menyampaikan bahwa logika pikir dan kemampuan menyampaikan gagasan Arteria Dahlan perlu diperbaiki. Menurutnya, wakil rakyat seharusnya lebih banyak memotivasi penegakkan hukum supaya konsisten.

"Memperbaiki distrust masyarakat terhadap penegak hukum dan bukan sebaliknya mendekonstruksi aturan yg dibuatnya sendiri." ujar Rasamalan, Jumat (19/11).

Ia menerangkan UU Tipikor pasal 12 huruf b mengatur pegawai negeri & penyelenggra negara yang menerima suap harus ditangkap & dipenjara sampai dengan 20 tahun. Termasuk Polisi & Jaksa adalah penyelenggara negara sebagaimana disebutkan Pasal 12 huruf c, juga Hakim menerima suap juga dipidana yang sama.

"Itu UU yang bikin tuan di DPR, terus ini anggota dewan bilang jangan ditangkap, sekolah di mana kawan ini?" katanya.

Sementara itu, Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui akun twitternya @febridiansyah mengirimkan tautan tentang pernyataan Arteria Dahlan disertai cuitan dengan nada sindiran.

"Tuan dan kawan nih..." cetusnya.

Senada dengan Febri, Aulia Postiera yang juga mantan Penyelidik KPK pun mengomentari Pernyataan Politisi PDIP itu.  Akun @pijodirojo menulis ulang pernyataan Arteria disertai dengan pertanyaan.

"Bahkan ke depan di Komisi III, kita juga sedang menginisiasi 'Saya pribadi' saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT, bukan karena kita prokoruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum," tuturnya.

"Ada pendapat? Silakan.." tandasnya.sinpo

Komentar: