KPK Korek Kesaksian 3 Dirut Swasta Terkait Korupsi Proyek Jalan Di Bengkalis
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi lain terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek peningkatan Jalan Batu Panjang --Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Jumat (19/11).
Ketiga orang yang diperiksa tersebut Eka Tasya Deastuti selaku Direktur Utama PT Eka Guna Logistik, Didi Rudy Hamid selaku Direktur PT. Global Quality Indonesia serta Taufan Irfandi selaku Direktur PT. Geo Trans Mandiri.
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MNS." Ujar juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkat.
Sebelumnya Lembaga Antirasuah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya untuk tersangka MNS. Mereka di mintai keterangan pada Kamis, (18/11).
Keempat saksi itu yakni, Supangkat selaku Direktur PT. Syafaat Transmandiri (tahun 2003 s.d 2018), Bob Shidarta selaku Direktur Utama PT. Husda Nusa, Muhammad selaku Direktur PT Tri Alfha Berka, Yunus Yusuf Novandi selaku Direktur PT. Kresna Eka Pratama.
Seperti diketahui M. Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Januari 2020.
M. Nasir ditetapkan tersangka bersama sembilan orang lainnya, yakni Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

