Dugaan Pungli, Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Pegawai BPN Lebak Hasil OTT

Laporan: Samsudin
Senin, 15 November 2021 | 11:30 WIB
Kantor ATR/BPN Lebak dipasang garis polisi/net
Kantor ATR/BPN Lebak dipasang garis polisi/net

SinPo.id - Usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Lebak, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dari empat orang pegawai BPN serta kades yang kena OTT dugaan kasus pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah, dua orang pegawai berinisial RY (50) dan PR (41) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Sabtu (13/11).

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan dua tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak," ungkap Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis, kemarin.

Dijelaskan Shinto, dalam OTT pungli itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga amplop berisi uang Rp 36 juta.

"Uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka," ujar AKBP Shinto.

Seperti diketahui, dugaan Pungli ini berawal dari LL selaku pembeli tanah di Desa IJ, Lebak seluas 30 hektare. Sejak Desember 2020, LL sudah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat hak milik (SHM).

Namun, proses pengajuan proses balik nama SHM itu hingga Oktober 2021, belum ada kejelasan. Dalam proses pembuatan sertifikat tanah, itu LL justru dimintai sejumlah dana.

LL kemudian melaporkan peristiwa itu kepada polisi untuk selanjutnya dilakukan penindakan sesuai perintah Kapolda Banten.

Sebelumnya, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengapresiasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang telah dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) di Kantor BPN pada Jumat (12/11) lalu.

Selain itu, Kapolda Banten juga memotivasi penyidik untuk jangan pernah ragu melakukan penindakan terhadap temuan informasi tentang pungutan liar (Pungli) dan tindak pidana korupsi lainnya karena tentu saja hal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Saya sudah perintahkan jajaran Reserse untuk tidak ragu melakukan penindakan tegas terhadap pungutan liar dan korupsi lainnya, karena sudah sangat meresahkan masyarakat, bahkan dengan operasi tangkap tangan untuk beri efek cegah dan warning keras kepada pelayan publik,” kata Rudy Heriyanto dalam keterangannya, Minggu (14/11).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI