Bikin Malu Kepolisian, Kapolda Sumut Pastikan Oknum Polisi Pemeras Dihukum Berat
SinPo.id - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memastikan akan menindak tegas Bripka PS, oknum polisi pemeras pengendara wanita di Jalan Dokter Mansyur Medan, yang sebelumnya viral di media sosial.
Panca menegaskan, Bripka PS akan diproses tuntas. Ia tidak hanya akan dikenakan sanksi disiplin maupun kode etik, ia bahkan terancam pidana.
“Kalau anggota seperti ini yang mencederai nama baik organisasi, harus kami kasih tindakan tegas,” ungkap Panca usai mengecek pemeriksaan Bripka PS di Mapolrestabes Medan, Jumat malam. ;
Kapolda menyebut bahwa yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di dalam sel khusus di Mapolrestabes Medan. Panca menegaskan jika nantinya Bripka PS terbukti bersaalah, tak hanya kode etik petugas juga akan memproses pidana terhadap oknum ini.
"Melakukan modus operasi memeras masyarakat. Saya bilang memeras masyarakat. Dia melakukan pelanggaran. Saya perintahkan untuk berikan sanksi ketat dan proses harus tuntas," jelasnya dengan tegas.
Panca menegaskan tindakan yang dilakukan Bripka PK telah menciderai nama baik institusi Polri. Dan atas nama institusi, dia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
"Saya pada kesempatan ini mohon maaf kepada masyarakat kalau masih ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran seperti ini, tapi tidak usah ragu, percayakan sampaikan, akan saya tindak tegas," tuntasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripka PS yang bertugas di Polsek Deli Tua viral karena diduga memeras seorang pengendara wanita dan hampir menjadi bulan-bulanan warga setempat karena diduga polisi gadungan.
Namun beruntung petugas Polsek Sunggal datang untuk menyelamatkannya. Setelah diketahui jika Bripka PS merupakan polisi sungguhan, Bripka PS pun kemudian digelandang ke Polrestabes Medan, guna proses pemeriksaan lanjutan.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu