Catat! MUI Haramkan Aktivitas Pinjol Meski Atas Dasar Kerelaan
SinPo.id - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan aktivitas pinjaman online haram dikarenakan terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.
Hukum haram terhadap pinjol itu disampaikan oleh ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI pada Kamis (11/11) di Jakarta.
“Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” ungkap Asrorun Niam Soleh.
Ia mengatakan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Namun, bila dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
Tidak hanya itu bagi orang yang meminjam bila sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu, hukumnya adalah haram.
“Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab),” ujar Niam, seperti dikutip Antara.
Terkait dengan maraknya aktivitas pinjaman online di masyarakat, MUI mengusulkan pemerintah dalam perihal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending(Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang berlangsung pada 9-11 November 2021 di Jakarta itu ditutup langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qaumas.
Selain kehadiran Menag, dalam acara itu juga dihadiri oleh unsur Dewan Pimpinan MUI Pusat beserta para anggota Komisi Fatwa, serta pimpinan komisi/badan/lembaga dengan jumlah total 700 peserta.
Selain menetapkan hukum terhadap aktivitas pinjol, dalam acara itu juga membahas 12 poin bahasan yang disepakati bersama.

