Satgas BLBI Sita Tanah Tommy Soeharto 124 Hektare Di Karawang
SinPo.id - Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akhirnya melakukan penyitaan sejumlah aset milik putra bungsu Presiden ke-2 RI Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto pada Jumat (5/11).
Aset yang disita tersebut yakni tanah dengan luas total 124 hektar di kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Aset tanah tersebut diprediksi bernilai sekitar Rp 600 miliar.
Proses penyitaan aset tersebut mendapat pengawalan ketat aparat keamanan gabungan dari Polres Karawang, Brimob, Kodim 0604 Karawang dan Satpol PP setempat. Selain menurunkan personel, pihak kepolisian juga menurunkan sejumlah kendaraan taktis di lokasi penyitaan.
"Hari ini Satgas BLBI menyita tanah sekitar 124 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya. Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD dalam keterangan, Jumat (5/11).
Dia menyampaikan, penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI berdasarkan dokumen hukum yang dimiliki. Sehingga memang memiliki hak untuk menyita aset PT TPN.
"Kita punya dokumen hukum untuk melakuan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan," tutur Mahfud.
Satgas BLBI mencatat PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 atau Rp 2,61 triliun berdasarkan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank.
Adapun nominal utang PT TPN tersebut sudah mencakup Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.

