Christina Aryani: Jenderal Andika Perkasa Angin Segar Untuk TNI

Laporan: Farez
Jumat, 05 November 2021 | 10:17 WIB
Calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa/Net
Calon Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa/Net

SinPo.id -  Surat Presiden (Surpres) terkait usulan calon Panglima TNI kepada DPR RI yang berisi Jenderal Andika Perkasa akan didapuk sebagai Panglima TNI, disambut baik Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani.

Christina mengatakan, berbekal pengalaman dan rekam jejak Jenderal Andika Perkasa selama ini, ia dinilai akan sanggup mengemban tugas sebagai Panglima TNI.

"Dalam pengamatan kami, Jenderal Andika cukup banyak melakukan terobosan yang bisa membawa angin segar bagi organisasi TNI ke depannya," kata Christina dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/11).

Selain itu, kata Christina, Jenderal Andika Perkasa juga memiliki kemampuan komunikasi yang baik, humanis serta responsif dalam kinerjanya selama ini.

Namun demikian, dalam uji kelayakan dan kepatutan nantinya beberapa hal akan menjadi perhatian untuk tetap Komisi I DPR RI tanyakan. Antara lain soal isu keamanan di Papua, isu-isu seputar keamanan laut, hingga tentu saja implementasi dari wacana penghapusan test keperawanan untuk calon prajurit TNI.

Selanjutnya, menanggapi beberapa pandangan terkait dinamika dan rotasi matra, Christina menegaskan bahwa penunjukan Panglima TNI adalah hak prerogatif Presiden. Berdasarkan UU 34/2004 tentang TNI mengatur kemungkinan rotasi antar matra sebagai Panglima TNI namun sekali lagi, bukan merupakan hal yang diwajibkan.

"Kami percaya TNI profesional dan siap menjalankan keputusan Presiden sebagai Panglima tertinggi," ucap Politikus Muda Partai Golkar ini.

Terkait teknis fit and proper test, kata Christina, Komisi I DPR tengah menunggu penugasan dari Bamus DPR untuk mulai menjalankan proses fit and proper test terhadap Jenderal Andika yang nantinya akan melalui beberapa tahapan.

Merujuk praktik sebelumnya akan ada proses verifikasi administrasi, verifikasi faktual, uji kelayakan dan kepatutan, serta rapat pleno pengambilan keputusan. Lalu, hasil pleno selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

"Persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang diusulkan akan disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari sejak permohonan persetujuan kami terima," demikian Christina.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI