Tekan Harga PCR, KSP Tegaskan Pemerintah Ingin Pastikan Covid-19 Terkendali

Laporan: CM-1
Rabu, 03 November 2021 | 11:52 WIB
Abraham Wirotomo/Net
Abraham Wirotomo/Net

SinPo.id - Adanya kebijakan penurunan harga tes reaksi berantai polimerase (PCR) dan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer, untuk memastikan kasus Covid tetap terkendali mendapat respon banyak pihak.

Terlebih lagi sampai saat ini tren penurunan kasus Covid-19 di kabupaten/kota masih belum stabil. “Minggu lalu ada 105 kabupaten/kota yang angka kasus nya naik. Minggu ini ada 131 kabupaten/kota. Pemerintah tidak ingin semakin banyak lagi ada kabupaten/kota yang angka kasusnya semakin tinggi,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo, di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (3/11).

Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah soal penurunan harga tes PCR atau aturan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer, sudah menyesuaikan perkembangan data, kajian, dan masukan dari masyarakat.

“Rapat evaluasi PPKM dilakukan rutin setiap minggu. Maka kebijakan yang diambil berdasarkan perkembangan situasi pada setiap minggu,” ucap Abraham.

Ia menambahkan, keluarnya kebijakan – kebijakan baru sebenarnya tidak merubah substansinya. Tujuannya sama, yakni terkendalinya Covid dan pemulihan perkonomian.

“Pemerintah menyadari pemulihan ekonomi tidak bisa berjalan jika COVID-19 belum terkendali,” sambungnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan  batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa – Bali, dan Rp 300.000 untuk daerah lain.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer. Syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI