Korupsi Bansos Covid Untuk TPQ Rp 1,07 M, Kejari Tahan Ketua FKPQ Bojonegoro

Laporan: Samsudin
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 13:50 WIB
Kejari Bojonegoro menahan tersangka SDK atas dugaan korupsi bansos covid/tvone
Kejari Bojonegoro menahan tersangka SDK atas dugaan korupsi bansos covid/tvone

SinPo.id - Buah kerja keras Kejari Bojonegoro melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan bantuan sosial Covid-19 setahun belakangan ini berbuah hasil. Bansos dimaksud dari Kementerian Agama (Kemenag) berupa Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) di Bojonegoro.

Dalam kasus ini, Kejari menetapkan Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) Bojonegoro, SDK, sebagai tersangka. Warga kelurahan Ngrowo itupun langsung ditahan. SDK diduga menyelewengkan dana bantuan pemerintah senilai Rp 1,07 Milliar dengan dalih infaq.

“Kami menetapkan saudara SDK sebagai tersangka penyimpangan dana BOP 2020. Tersangka SDK ini posisinya sebagai Ketua FKPQ Kabupaten Bojonegoro," ujar ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam.

Badrut mengatakan, kasus bermula dari program pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada TPQ melalui Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI untuk penanganan covid-19, atas usulan dari bawah yakni Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ).

Di Bojonegoro sendiri mendapatkan alokasi bantuan Rp 14,260 Miliar untuk dibagikan kepada 1.426 TPQ di 27 kecamatan. Namun, katanya, bantuan hanya terealisasi untuk 1.322 TPQ di mana masing-masing lembaga mendapatkan bantuan dengan nilai Rp 10 juta.

Dalam implementasinya, SDK selaku ketua FKPQ diduga menyunat bantuan untuk masing-masing TPQ. Harusnya mereka menerima Rp 10 juta, tetapi ada potongan. Pemotongan inilah yang membuat para pengurus TPQ keberatan.

SDK melakukan pemungutan dengan dalih infaq kepada lembaga-lembaga yang menerima bantuan tersebut. “Untuk kerugian negara sebesar Rp 1,007 miliar berdasarkan hasil audit BPKP wilayah Jawa timur, dan ada 5 lembaga yang ditemukan double anggaran,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Bojonegoro sudah memeriksa 120 saksi dari lembaga penerima BOP yang berasal dari 27 Kecamatan di Bojonegoro termasuk ke tingkat atasnya . 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SDK kini ditahan dan dijebloskan ke rutan lembaga pemasyarakatan di Bojonegoro.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI