KPK Perpanjang Penahanan Bupati Non Aktif Probolinggo Beserta Suami

Laporan: Farez
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 02:35 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suami saat digelandang ke KPK/net
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suami saat digelandang ke KPK/net

SinPo.id -KPK? memperpanjang penahanan Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) beserta tiga tersangka lainnya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga sebulan ke depan.

?


Peprpanjangan masa penahanan tersangka Puput dkk berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk 30 hari pertama.

"Agar pengumpulan alat bukti lebih maksimal, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka PTS dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat malam (29/10).

Perpanjangan mulai berlaku terhitung sejak Sabtu (30/10) hingga Minggu (28/11).

Ketiga tersangka lainnya yang dimaksud adalah, Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton; dan Sumarto (SO) selaku selaku Pj Kades Karangre.

"HA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, PTS ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, DK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, MR ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan SO ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," jelas Ali.

Sementara itu kata Ali, 17 tersangka lainnya dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 telah dilimpahkan ke Tim Jaksa KPK.

"Hari ini, tim Jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim Penyidik, karena berkas perkara perkara tersangka SO (Sugito) dkk telah dinyatakan lengkap," kata Ali.

Kata Ali, penahanan selanjutnya menjadi tanggung jawab tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini hingga Rabu (17/11).

Untuk tersangka Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH) ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya untuk Nurul Huda (NUH) dan Hasan (HS) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Kemudian Sugito (SO) di Rutan Salemba. Sahir (SR) di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Samsuddin (SD) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Dan Maliha (MI) di Rutan Polda Metro Jaya.

"Dengan batasan waktu yang telah ditentukan oleh UU, tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya," pungkas Ali.

sinpo

Komentar: