Terjadi Lagi, Pedagang Korban Kebengisan Oknum Preman Di Sumut Jadi Tersangka

Laporan: Samsudin
Jumat, 29 Oktober 2021 | 19:33 WIB
Ilustrasi penikaman
Ilustrasi penikaman

SinPo.id - Belum reda kontroversi pedagang wanita dianiaya preman jadi tersangka, kini kembali muncul lagi kasus serupa. Kali ini bahkan pedagang itu ditimak oleh oknum preman ini.

Seorang pedagang di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan berinisial BA ditetapkan sebagai tersangka saat dirinya menjadi korban penikaman oleh preman. Korban penikaman di Medan jadi tersangka karena laporan polisi yang dilakukan terduga pelaku, BS. BA ditikam setelah terlibat perkelahian dengan BS, preman yang mengutipnya uang saat menurunkan barang di pasar.

Belakangan, BA dan BS saling lapor. Dan, BS terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Medan Baru. "Dalam laporan BA dengan terlapor tersangka BS sampai saat ini berkasnya sudah P21 dan tahap 2 tinggal tunggu jadwal sidang," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat paparan di Mapolresta Medan, Kamis (28/10) malam, dilansir CNNIndonesia.

Setelah perkelahian itu, ternyata bukan laporan BA saja yang diterima Polsek Medan Baru. Laporan BS ke BA juga diproses. BA pun telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan.

"Polrestabes Medan telah mengambil alih kasus penetapan tersangka BA. Kita masih mendalami apakah penetapan BA sebagai tersangka sudah tepat. Apabila kita tidak menemukan niat jahat daripada saudara terlapor atau saudara BA maka kasus tersebut akan kita hentikan," jelas Riko.

Polda Sumut Siap Turun Tangan

Terkait kasus ini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengaku tak pandang bulu dalam menindak tegas jika terbukti ada penyidik yang tak profesional dalam penetapan tersangka pedagang yang ditikam preman. 

"Khusus di Medan Baru, saya dengar kemarin, dan saya sudah turunkan tim untuk melakukan audit kembali terhadap proses seperti itu," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (29/10).

Menurut Panca, yang paling utama adalah melihat sejauh mana mekanisme penanganan perkaranya benar atau tidak. Karena setiap pihak diperbolehkan untuk melapor.

"Kalau soal laporannya enggak boleh dilarang, tapi bagaimana proses penanganannya yang nanti akan membuktikan unsur pidana yang dipersyaratkan. Percaya saja, tim akan melakukan penelitian, dan saya sudah dapat laporan awal makanya saya minta untuk ditarik ke Polres dan itu sudah ditangani," paparnya.

"Nanti akan membuktikan sampai dimana laporan itu kebenarannya. Mekanisme penanganan saling melapor, dari Mabes Polri sudah ada," ungkapnya.

Jika nantinya ditemukan ketidakprofesionalan penyidik, maka Panca mengaku akan memberikan tindakan tegas. Selain itu, tambah Panca, polisi akan mengedepankan penanganan perkara lewat keadilan restoratif atau restorative justice. Sehingga tak semua perkara harus berakhir di persidangan.

 "Tapi kalau nanti saya lihat temuannya ada dugaan ketidakprofesionalan penyidik, tanpa pandang bulu saya harus tegas, karena saya sudah ingatkan. Hak masyarakat untuk melapor, tapi kewajiban polisi untuk mendalami laporan itu," urainya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI