Polisi Ciduk 4 Kolektor Pinjol Di Kosan Jakbar Saat Beraksi Ancam Debitur

Laporan: Samsudin
Selasa, 26 Oktober 2021 | 14:51 WIB
Pelaku pinjol di kosan Jakarta Barat diamankan polisi/kolase sinpo.id
Pelaku pinjol di kosan Jakarta Barat diamankan polisi/kolase sinpo.id

SinPo.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol). Kali ini, penggerebekan menyasar dua kamar kos di Komplek Depag di Jalan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang ditengari bekerja untuk empat aplikasi pinjol. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop serta telepon genggam para pelaku.

Mirisnya, saat dilakukan penggerebekan, mereka bahkan tengah melancarkan penagihan disertai ancaman kepada para debitur. Salah satu ancaman berdasarkan isi chat pelaku ke korban berupa, “hati-hati kau ya, kalau ga bisa kubikin malu. Ku santet kau. Tunggu,” bunyi isi chat tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan, penggerebekan ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang terus mendapat penagihan dan ancaman meskipun telah membayar hutang pinjol.

"Dia melaporkan, meminjam Rp1 juta dan sudah bayar Rp20 juta dan masih ditagih Rp20 juta lagi," terang Auliansyah di lokasi, Senin (25/10) malam.

Sama dengan perusahaan pinjol lainnya, para karyawan akan mengirimkan pesan-pesan berupa nada ancaman kepada peminjam jika dalam tujuh hari tidak membayarkan hutang pinjaman.

"Setelah hari ketujuh belum bayar, si nasabah akan melakukan pengancaman seperti kalau kamu tidak bayar maka akan disantet atau akan dikirimkan foto tak senonoh ke seluruh kontak," terangnya.

Dalam penggerebekan tersebut, Auliansyah menyebut pihaknya juga menemukan empat aplikasi pinjaman online (pinjol ilegal). Adapun sebanyak empat orang karyawan turut diamankan untuk dimintai keterangan.

"Mereka berperan sebagai penagih atau debt collector. Mereka yang menagih kepada nasabah yang meminjam," pungkas Auliansyah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI