Disetop! Kasus Pedagang Dianiaya Preman Jadi Tersangka Tak Sesuai SOP

Laporan: Samsudin
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 18:32 WIB
Liti Wari Iman Gea, pedagang dianiaya preman berterimakasih kepada Kapolda Sumut atas penghentian kasus tersebut/Ist
Liti Wari Iman Gea, pedagang dianiaya preman berterimakasih kepada Kapolda Sumut atas penghentian kasus tersebut/Ist

SinPo.id -?Kasus penganiayaan pedagang Liti Wari Iman Gea oleh preman berujung tersangka di Pasar Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu cukup menyita perhatian. Buntut dari penetapan tersangka kepada PKL ini, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter dicopot dari jabatannya.

Perkembangan terbaru kasus ini kini dihentikan Polda Medan karena dianggap tidak sesuai SOP. ?Hasilnya, penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea (LW) masih prematur. Oleh sebab itu, perkara dengan laporan saudara Beni (BS) terhadap Ibu Gea dihentikan penyidikannya," ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra kepada wartawan, Jumat (22/10) malam.

Kendati demikian, Panca tidak merinci bentuk kesalahan prosedurnya. Namun pada pengungkapan kasus ini, ditemukan ketidak sesuaian prosedur sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

"Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan, yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka," tegasnya.

Seperti diketahui, kasus yang terjadi pada 5 September lalu ini bermula dari video viral di media sosial yang menunjukkan LW diduga dipukuli oleh BS, DD, dan FR. Setelah video viral, polisi menurunkan anggotanya dan menangkap BS.

Polda Sumut mengambil alih kasus ini lantaran ditemukan kejanggalan dalam gelar perkara yang menetapkan PKL sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan.

Sementara dua pria yang diduga ikut terlibat dalam kasus pemukulan kepada pedagang wanita menyerahkan diri ke polisi, setelah polisi memburunya. "Iya, betul. Menyerahkan diri," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (16/10).

Liti Gea Berterimakasih ke Kapolda Sumut

Sementara itu, Liti Wari Iman Gea yang ditetapkan sebagai tersangka menyampaikan rasa terima kasihnya karena Polda Sumut sudah bekerja dengan profesional dalam menyelesaikan perkaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda dan Pak Dir Reskrimum yang telah menghentikan kasus penetapan tersangka saya," katanya didampingi suami dan kuasa hukum, Jumat (22/10).

Lea Gia juga mengakui, Polda Sumut memberikan pelayanan terbaik kepada dirinya selama dirawat di RS Bhayangkara karena menjadi korban penganiayaan di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan.

"Saya juga menyampaikan terima kasih kepada RS Bhayangkara yang telah merawat dengan baik dan kondisi telah kembali pulih," akunya.sinpo

Komentar: