Sebulan Buron, Polisi Ciduk Preman Bakar Penjual Sosis di Pantai Tanjung Pasir

Laporan: Samsudin
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 11:05 WIB
Kapolsek Teluknaga AKP Anton menunjukkan foto tersangka preman bakar penjual sosis/Ist
Kapolsek Teluknaga AKP Anton menunjukkan foto tersangka preman bakar penjual sosis/Ist

SinPo.id - Seorang preman berinisial IS (26) tega membakar pedagang sosis bakar berinisial LE di tempat wisata pantai Tanjung Pasir, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/9) lalu. IS kemudian kabur selama hampir satu bulan sebelum akhirnya ditangkap Polisi di Grobogan, Jawa Tengah.

Kapolsek Teluknaga AKP Anton mengatakan, kejadian bermula, pada Jumat (24/9) sekitar pukul 23:00 wib. IS yang sedang dalam kondisi mabuk melakukan pemalakan terhadap LE. Korban tidak memenuhi permintaan itu karena tidak memiliki uang akibat pendapatan menurun selama masa pandemi.

“Korban tidak memberi uang kepada tersangka karena tidak memiliki uang untuk memberikan kepada IS,” terang Kapolsek Teluknaga Anton, kepada wartawan, kemarin.

Karena kesal permintaannya tidak dipenuhi, IS langsung memukul korban menggunakan sebuah batang besi yang diambil dari dekat lokasi kejadian. Tetapi, LE berhasil mengelak menghindari pukulan IS.

Hal itu membuat tersangka semakin kesal dan geram sehingga dia mengambil satu botol bahan bakar di sebuah warung, lalu menyiramkannya kepada LE. Setelah itu, IS langsung membakar LE dengan korek yang dia bawa.

Lanjut Anton, masyarakat langsung melaporkan peristiwa itu kepada Mapolsek Tekuknaga dan membawa korban ke RSU Kabupaten Tangerang. Mendapatkan laporan penganiayaan, kata Anton, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Karena merasa takut atas perbuatannya, IS melarikan diri ke salah satu pondok pesantren di wilayah Jawa Tengah dan akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Teluknaga.

“Tersangka ditangkap di sebuah pesantren yang ada di wilayah Grobogan, Jawa Tengah dan saat ini sudah dibawa ke Mapolsek Teluknaga,” ucap dia.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia melarikan diri ke sebuah pesantren karena merasa bersalah dan ingin bertobat. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

“IS terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan,” tegasnya.

Kepala Unit Reskrim Polsek Teluknaga, IPDA Adityo menambahkan, bahwa korban yang berinisial LE mengalami luka bakar 37 persen. Saat ini korban tengah dirawat di rumah sakit.

“Alhamdulillah biaya rumah sakit korban dicover oleh LPSK. Sehingga menambah kita untuk semangat mengungkap kasus ini,” ucap dia.sinpo

Komentar: