Ketua Komisi VIII DPR: Investasi Tidak Dibenarkan Tanpa Pendekatan Syariah

Laporan:
Selasa, 01 Agustus 2017 | 16:09 WIB
Istimewa
Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Ali Taher Parasong selaku Ketua Komisi VIII DPR RI menegaskan, bahwa tanpa pendekatan syariah, investasi dana haji itu tidak dibenarkan untuk keperluan lainnya.

Dana penggunaan unsur haji sendiri memiliki beberapa prinsip yang harus diperhatikan. Prinsip haji yang harus di ketahui yaitu prinsip pengakuan haji merupakan syariah, prinsip kehati-hatian, prinsip manfaat, prinsip nirlaba, serta prinsip transparan.

"Kita akan memanggil Menag (Menteri Agama) dan akan memangil pihak pihak yang terkait, setelah BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan pengurusnya terlebih dahulu untuk melakukan konsolidasi. Dan juga setelah raker dan reses (DPR) ini kita akan panggil berbagai instansi lainnya" ucap Ali.

Dalam hal ini Ali Taher kembali menegaskan, posisi dari BPIH sendiri belum jelas di mana mitranya. Jika itu pengawas jelas sebagai mitranya, maka itu berada pada komisi VIII yang menangani hal ini. 

Sedangkan terkait pelaksana dalam masalah dana maupun keuangan dapat berada pada komisi lain untuk pengawasannya. Seperti komisi XI yang menyangkut masalah keuangan dan itu merupakan cara untuk menghimpun dana masyarakat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI