Jadi Tersangka KPK, Segini Fee Bupati Muba

Laporan: Samsudin
Sabtu, 16 Oktober 2021 | 19:48 WIB
Konferensi KPK terkait penetapan Bupati Muba sebagai tersangka dugaan suap proyek di Dinas PUPR/KPK
Konferensi KPK terkait penetapan Bupati Muba sebagai tersangka dugaan suap proyek di Dinas PUPR/KPK

SinPo.id - KPK telah menetapkan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek bersama dua anak buahnya di Dinas PUPR serta pihak swasta, SHU selaku kontraktor.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021) menjelaskan secara runut terbongkarnya kasus tersebut.

KPK menjelaskan, dalam perkara ini, Bupati Dodi Reza, Herman Mayori, dan Eddi Umari diduga telah menerima suap dari Suhandy. Suap itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Lanjut Alexander Marwata, Pemkab Musibanyuasin pada 2021 ini akan melaksanakan sejumlah kegiatan proyek di mana anggaranya bersumber dari APBD/APBD Perubahan dan bantuan keuangan provinsi. Proyek itu sendiri yakni di Dinas PUPR.

“Untuk melaksanakan proyek ini, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA kepada HM, EU dan beberapa pejabat lainnya di Dinas PUPR Kabupaten Musibanyuasin agar dalam proses lelangnya direkayasa sedemikian rupa. Di antaranya membuat list daftar paket pekerjaan dan telah ditentukan pula calon daftar rekanan yang akan mengerjakan proyek tersebut,” beber Alexander Marwata.

“Selain itu, DRA juga telah menentukan prosentase pemberian fee dari setiap nilai paket proyek yang akan dikerjakan di Muba. Yaitu, 10 persen untuk DRA, 3-5 persen untuk HM, dan 2-3 persen untuk EU dan pihak lainnya,” tegasnya.

Lanjut KPK, untuk proyek di 2021 ini, PT milik SUH (pemberi suap) akan mengerjakan 4 paket proyek yang sudah ditentukan oleh DRA sebelumnya.

Keempat proyek tersebut masing-masing bernilai Rp 2,39 miliar, Rp 4,3 miliar, Rp 3,3 miliar dan Rp 9,9 miliar. “Total komitmen fee yang akan diterima DRA dari SUH dari empat proyek tersebut yakni Rp 2,6 miliar,” tegasnya.

“Sebagai realisasi komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya empat proyek tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Dodi Reza, Herman Mayori, dan Eddi, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.sinpo

Komentar: