Penggunaan Dana Haji untuk Infrastruktur Tidak Sesuai Dengan UU

Laporan:
Senin, 31 Juli 2017 | 17:46 WIB
Istimewa
Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Menginvestasikan dana haji untuk pembangunan infrastruktur dinilai tidak sesuai dengan amanat UU. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR-RI, Ali Taher.

Ia mengatakan, kekhawatiran di anggota legislatif lainnya tentang wacana Presiden Joko Widodo yang menginginkan investasi dana haji untuk infrastruktur adalah hal yang wajar. Karena, apa yang dikatakan Presiden justru terkesan melawan undang-undang pengelolaan keuangan haji. 

"Karena tidak masuk dalam tujuan undang-undang," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Minggu (30/7).

Menurutnya, fraksi-fraksi yang menolak itu punya alasan. Sebab sudah sangat jelas dikatakan undang-undang, pengelolaan harus bersifat memberikan manfaat untuk kepentingan umat islam.

 "Itu kan sudah jelas dan tegas," paparnya

Politisi PAN  tersebut juga menjelaskan poin tiga ayat (a) undang-undang no 34 tahun 2014 menyatakan pengelolaan dana haji dalam rangka meningkatkan fasiltas pelayanan haji.

"Sudah dipatok itu, jangan diterjemahkan lagi kecuali patokan itu lagi. Fraksi-fraksi yang menolak itu tidak salah, maka kita harus kembali pada undang-undang," tutupnya

BERITALAINNYA
BERITATERKINI