Penyidik Bareskrim Polri Cecar Moeldoko 20 Pertanyaan

Laporan: Ria
Rabu, 13 Oktober 2021 | 10:01 WIB
Kepala KSP Moeldoko saat melaporkan peneliti ICW/Net
Kepala KSP Moeldoko saat melaporkan peneliti ICW/Net

SinPo.id - Kasus tudingan peneliti ICW terhadap Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang diduga bermain dalam promosi obat terapi Covid-19 Ivermectin dan impor pangan mulai bergulir ke penyidikan.

Selasa (12/10), Moeldoko memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menyampaikan, kliennya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor.

Dikatakan Otto, dalam hal ini Moeldoko akan memberikan keterangan terkait kronologi dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

"Pak Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor, menjelaskan kronologis peristiwa yang terjadi dan disertai bukti-bukti yang ada," kata Otto di Bareskrim Polri, Selasa sore (12/10).

Dalam pemeriksaan ini, kata Otto, pihaknya bersama penyidik akan mencocokan dan menguatkan sekaligus klarifikasi bukti-bukti dugaan pencemaran nama baik yang telah dilampirkan pada saat awal membuat laporan kepolisian, dengan begitu, polisi melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.

"Jadi kalau mengenai pemeriksaannya tadi hampir 20 pertanyaan lah," pungkas Otto.

Moeldoko resmi membuat laporan Polisi kepada dua peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftah. Dari surat tanda laporan yang diterima redaksi bernomor STTL/361/IX/2021/Bareskrim tertanggal 10 September 2021, Egi disangkakan dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 Tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Dan atau pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP.

Adapun laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim.sinpo

Komentar: