WNA Masuk Indonesia, Pemerintah Godok Aturan Cegah Covid-19
SinPo.id - Di tengah pandemi yang masih ada di Indonesia, namun pemerintah Indonesia akan kembali membuka secara bertahap pada pintu kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.
Hal itu dikarenakan kasus angka positif Covid-19 di Indonesia telah menurun drastis.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah pemulihan ekonomi masyarakat dan mengantisipasi potensi kenaikan kasus.
Dalam penerapannya kelak, akan diselenggarakan secara ketat demi mencegah terjadinya penularan. Dan semua pelaku perjalanan wajib mentaati aturan yang telah ditetapkan.
Sementara, Wiku menyebut para petugas di lapangan diminta tidak melakukan pelanggaran dan menegakkan aturan secara disiplin dan bertanggungjawab.
"Apabila ada peserta perjalanan yang tidak memenuhi syarat atau tidak mematuhi aturan, akan ditolak untuk masuk ke Indonesia dan diminta pulang ke negara asalnya," kata Wiku dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, uang dikutip SinPo, Rabu (13/10).
Pemerintah saat ini sedang merancang kebijakan dengan hati-hati agar pemulihan ekonomi bisa berjalan secara aman. Mengenai rincian pelaksanaannya akan diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 yang dalam waktu dekat akan segera diumumkan kepada publik.
Untuk itu, Satgas meminta kepada semua pihak yang diberikan wewenang untuk melaksanakan dan mengawasi jalannya kebijakan ini untuk melakukan tugasnya dengan bertanggung jawab.
"Apabila ditemukan pelanggaran disiplin dari petugas di lapangan akan diberikan sanksi tegas. Penting untuk diingat bahwa meskipun saat ini kita tengah berupaya melakukan pemulihan ekonomi, keamanan dan kesehatan masyarakat Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama," tuturnya.
16 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 16 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu