CEO Jouska Aakar Abyasa Jadi Tersangka Kejahatan Pasar Modal
SinPo.id - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Diitipideksus) Bareskrim Polri menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal hingga pencucian uang.
Penetapan Aakar sebagai tersangka terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021. Dittipideksus yang ditujukan kepada Ketua Umum Teman Ganjar Rinto Wardana tertanggal 4 Oktober 2021.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Septembe 2021.
Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang etrjadi di daerah Jakarta dan/tau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021,"demikian tertulis dalam SP2HP tersebut.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara," lanjut surat yang ditandatangani oleh Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun itu.
Sebelumnya, 41 orang melaporkan Jouska dengan tuduhan berita bohong dan Merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian ditarik ke Bareskrim Porli. Para korban Jouska mengaku rugi hingga Rp18 miliar.
Aakar juga digugat ganti rugi sebesar Rp64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas tudingan para pelapor itu, Aakar sudah membantahnya.
Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun belum merinci kapan pemanggilan terhadap Aakar dilakukan.
"Segera kita panggil," tutur Ma'mun saat dikonfirmasi, pada Selasa, (12/10/2021).
Adapun Wadirtipideksus Bareskrim Kombes Whisnu Hermawan mengatakan, Aakar sejauh ini bersikap kooperatif dalam penanganan kasus tersebut. Sebab itu, penahanan pun belum dilakukan penyidik.
"Belum ditahan," kata Whisnu.

