Polda Metro Jaya Gulung Tiga Komplotan Begal Sadis
SinPo.id - Tiga komplotan begal sadis bersenjata tajam yang tak segan melukai korbannya dan kerap beraksi di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Tangerang digulung aparat polisi dari Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/10).
"Ada tiga kasus yang ketiganya adalah curas, pencurian dengan kekerasan di Pasal 365 KUHP ancamannya sembilan tahun penjara," ujar Yusri.
Diurai Yusri, komplotan pertama adalah komplotan begal yang biasa beraksi di Tambun, Kabupaten Bekasi.
Dalam hal ini empat tersangka diamankan yakni EH alias B yang berperan menodongkan senjata tajam dan melukai korban.
Tersangka kedua diketahui berinisial RA alias A yang berperan menyediakan senjata tajam. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial SP alias S dan RH alias T yang berperan sebagai joki.
Polisi juga masih memburu satu tersangka lainnya yang berinisial A alias K. Komplotan kedua yang diciduk petugas yakni komplotan begal yang sering beraksi di wilayah Pagedangan, Tangerang.
Polisi dalam kasus ini menangkap dua tersangka yakni FM yang berperan sebagai eksekutor. Tersangka FM juga diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa. Sedangkan tersangka kedua adalah S alias P yang berperan sebagai joki dan berstatus anak di bawah umur.
Komplotan ketiga yang dibekuk polisi yakni kawanan begal di Rawa Lumbu, Kota Bekasi, dengan lima tersangka yakni MH dan MS selaku eksekutor. Kemudian MA dan AM sebagai joki, dan MA alias C sebagai penyedia senjata tajam.
Yusri tidak menjelaskan secara rinci kapan dan dimana para tersangka tersebut ditangkap. Modus komplotan ini adalah berkeliling dan mengincar pengendara sepeda motor yang melintas di tempat sepi.
"Mereka ini sifatnya berkelompok biasanya mereka langsung memberhentikan dan tidak segan melakukan kekerasan untuk merebut kendaraan korban," terang Yusri.
Untuk mempertanggung jawaban perbuatanya, ke-11 tersangka tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.

