Jelang Natal Dan Tahun Baru, Vaksinasi Covid-19 Lansia Dikebut
SinPo.id - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk warga lanjut usia atau lansia akan dikebut sebagai langkah antisipasi menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.
Menurut dia, langkah itu dilakukan lantaran biasanya ada peningkatan kasus Covid-19 setelah acara keagamaan dan libur panjang.
"Untuk mengantisipasi Natal dan Tahun Baru, tingkat vaksinasi lansia perlu terus dikejar, terutama pada wilayah-wilayah aglomerasi dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi," ujar Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (11/10) mengutip Antara.
Menurut dia, vaksinasi perlu dikejar agar ketika terjadi gelombang penularan Covid-19, angka kematian, serta perawatan di rumah sakit bisa ditekan.
Langkah tersebut, menurut Luhut, juga sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas (ratas) pada hari ini terkait strategi persiapan Natal dan Tahun Baru.
“Presiden juga kembali mengingatkan jajarannya agar tak lepas kendali di tengah melandainya kasus Covid-19,” terang dia.
Dalam sepekan terakhir, tercatat kasus konfirmasi harian nasional turun hingga 98,4 persen. Begitu pula kasus konfirmasi harian di Jawa-Bali yang turun hingga 98,9 persen dari posisi puncak pada 15 Juli 2021.
Bahkan, per Minggu 10 Oktober 2021, tercatat angka tambahan kasus kematian akibat Covid-19 hanya 39 orang.
"Pertahankan kasus serendah mungkin dalam waktu yang lama dan harus secara konsisten," ujar Luhut.
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu mengatakan berdasarkan evaluasi mingguan, syarat minimum cakupan vaksinasi lansia untuk penurunan level PPKM dari 3 ke 2 dan Level 2 ke 1 yang diberlakukan sejak 13 September 2021 telah mampu mendongkrak kecepatan vaksinasi lansia di Jawa-Bali secara signifikan.
“Saat ini tingkat vaksinasi dosis satu untuk Jawa dan Bali sudah mencapai 40 persen per 10 Oktober 2021, naik 8 persen sejak 13 September 2021, atau saat syarat vaksinasi mulai ditetapkan,” jelas Luhut.

