Putaran Kedua, Status Petahana Untungkan Ahok

Laporan:
Kamis, 16 Februari 2017 | 12:44 WIB

JAKARTA (sinpo)-Tingginya suara paslon nomor urut 2,? Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat pada pilkada putaran pertama tidak bisa dilepaskan karena posisi Ahok sebagai Incumbent. Meski calon Gubernur DKI Ahok juga menyandang status terdakwa penista agama saat ini. "Kalau saya sarankan pada putaran kedua mereka tidak usah membicarakan soal OKE OCE saja tapi, mereka juga mengungkapkan hal-hal yang mereka lakukan dilapangan," kata kata Direktur Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago saat di hubungi sinpo.id, Kamis (16/2).

Diakui Pangi, meski terdakwa, namun hal tersebut tidak mempengaruhi pencapaian suaranya. Karena dirinya unggul dengan paslon-paslon pada putaran pertama pilkada DKI. "Yang diperlu dipahami saat ini bahwa Ahok mempunyai kelebihan-kelebihan yang tidak dimiliki para calon lain, yaitu posisinya sebagai petahana," ujarnya.

Terlebih lagi, kata Pangi, program - program yang di jalankan Ahok sudah banyak yang berhasil. Hal itulah yang menjadi nilai tawar bagi masyarakat Jakarta?? pada pemilihan kemarin. "Dan itu sangat efektif, terbukti ketika dia masuk ruang debat kemarin," tutur dia.

Atas dasar tersebutlah, lanjut Pangi, pada putaran kedua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno masih menemui kesulitan.
"Lalu, mereka juga harus mengantisipasi dengan memaparkan program-program sederhana yang tidak muluk-muluk tapi bisa diterima di masyarakat dan juga dapat di implementasikan," pungkas dia. ***

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI