Rapat Paripurna DPR Bahas Beberapa RUU, Ini Rinciannya
SinPo.id - DPR RI menggelar rapat paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, di laksanakan di gedung nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (7/10).
Rapat tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar didampingi Wakil Ketua DPR lainnya yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus. Sementara Ketua DPR RI Puan Maharani hadir secara virtual.
"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna saya nyatakan di buka dan terbuka untuk umum," Kata Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, saat membuka rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10).
Rapat kali ini dihadiri oleh 410 anggota dengan rincian 80 anggota hadir secara fisik, 290 anggota secara virtual.
"Menurut catatan sekretariat Jendral telah hadir dalam rapat paripurna ini, secara fisik 80 anggota, secara virtual 290 anggota, menyatakan izin 30 anggota. Jumlah yang hadir berarti 410 orang, berdasarkan daftar kehadiran itu berarti korum telah terpenuhi," ujar Cak Imin.
Paripurna kali ini membahas Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Sulawesi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat dan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Selanjutnya, persetujuan perpanjangan waktu terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Setelah itu, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dan diakhiri dengan Pidato Ketua DPR RI dalam rangka Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.

