Setelah Mentan, Kali Ini Kemenag yang Dipanggil oleh DPR
Jakarta, sinpo.id - Komisi VIII DPR menyayangkan kasus biro travel umrah dan haji fiktif, seperti First Travel, kembali terjadi dan terulang lagi. Kali ini Kementerian Agama diminta bertindak tegas dan menyeleksi biro travel umrah dan haji di Indonesia.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi membongkar kedok biro umrah dan haji First Travel yang dianggap ilegal. Mereka melakukan aksi menghimpun dana dari masyarakat guna berangkat umroh tanpa izin resmi alias ilegal. Menyikapi kasus ini, anggota Komisi VIII DPR Hamka Haq mengatakan, bahwa pihak Kemenag, biro travel umrah dan haji bermasalah akan dipanggil guna menjelaskan kasus tersebut.
“Dari Kemenag perlu kita (Komisi VIII DPR) undang dan juga biro travel umrah dan haji yang bermasalah supaya mereka bisa bersinergi,” kata Haq
Menurutnya, terjadinya peristiwa pemberangkatan haji fiktif sangat merugikan karena mengorbankan jamaah. Ia berharap, ke depannya tidak terjadi lagi kasus biro travel umrah dan haji bermasalah.
“Perusahaan ini (First Travel) hanya berkedok travel. Saya mengamati perusahaan ini seperti penyedia jasa keuangan. Mereka minta uang dari jamaah sebanyak Rp 14 juta untuk bisa berangkat tetapi tidak langsung karena kalau itu mustahil. Jadi ini masalah pola bisnis,” tutupnya

