Korupsi Berjamaah, 10 Anggota DPRD Muara Enim Ditahan KPK

Laporan: Riri
Jumat, 01 Oktober 2021 | 00:54 WIB
Konferensi Pers penahanan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim/Net
Konferensi Pers penahanan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim/Net

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 10 anggota DPRD Kabupaten Enim. Mereka yang ditahan adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setidadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

10 wakil rakyat itu ditahan karena diduga secara bersama-sama menerima uang Rp50 juta-500 juta terkait pegadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

"Ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 30 September 2021 sampai dengan 19 Oktober 2021," tutur Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (30/9).

Duit sebanyak itu diduga sebagai uang tutup mulut agar ppihak DPRD tidak mengganggu proyek yang tengah dikerjakan oleh pengusaha Robi Okta Fahlevi.

Robi mendapatkan proyek di Dinas PUPR tidak melalui proses seharusnya. Di mana Robi harus memberikan komitmen fee sebesar 10% dari net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 guna mendapatkan proyek tersebut.

Adapun para pihak yang mengatur para pemenang proyek adalah Elfiin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi. Keduanya diperintahkan untuk membagi proyek dan menentukan pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim oleh Ahmad Yani, Bupati Muara Enim saat itu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI