Komisi III DPR : UU Polri Dapat Mengancam Hak Prerogatif Presiden

Laporan:
Rabu, 26 Juli 2017 | 19:24 WIB
Aziz Syamsuddin
Aziz Syamsuddin

sinpo, Jakarta - UU Polri mengalami penggugatan oleh tiga ahli hukum ke MK, lantaran para ahli hukum itu melihat UU Kepolisian telah mengancam hak prerogatif presiden dalam menentukan Kapolri. Ketua Komisi III DPR‎ menanggapi, bahwasanya mekanisme penentuan Kapolri harus melewati persetujuan DPR. Titik ini menimbulkan intervensi kepentingan politis. Namun Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menyatakan‎ persetujuan DPR adalah sebagai mekanisme check and balances.

"‎Inilah dalam sistem demokrasi ada namanya check and balances. Kalau anda siap memimpin maka anda harus siap dicek untuk diawasi. Kalau anda tidak siap diawasi, anda jangan memimpin," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta

Mekanisme fit and propertes di Komisi III DPR memang harus dilalui oleh calon Kapolri. Menurut Aziz, ini adalah langkah check and balances. Bila ada perselisihan dengan pengawas, dalam hal ini DPR, bisa diproses lewat langkah hukum.‎

"Apabila ada perselisihan antara pelaksana dan pengawas, ada hakim. Itulah yudikatif‎," tegasnya

Namun Aziz tak masalah bila para ahli hukum berpendapat UU Polri‎ dianggap menghilangkan hak prerogatif presiden dalam menentukan Kapolri. Langkah para ahli hukum untuk mengajukan uji materi UU Polri ke MK juga tak dipermasalahkannya.

"Silakan, itu hak prerogatif mereka (para ahli hukum)," tutupnya

BERITALAINNYA
BERITATERKINI