Jokowi Izinkan Kapolri Rekrut 56 Pegawai Tak Lolos TWK KPK

Laporan: Satria
Rabu, 29 September 2021 | 15:50 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD/Net
Menko Polhukam, Mahfud MD/Net

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima permohonan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Mengenai hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan dasar hukum Presiden Joko Widodo yang mengizinkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merekrut pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Menurut Mahfud, persetujuan Jokowi tersebut bukanlah sebuah langkah yang keliru.

"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," kata Mahfud, dikutip oleh SinPo.id dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Rabu (29/8).

Adapun, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Mahfud juga mengatakan Jokowi sebagai presiden berhak mendelegasikan 56 pegawai itu ke kepolisian.

 "Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," lanjut dia.

Dia menerangkan, nantinya para pegawai KPK rencananya tidak akan menjadi penyidik Polri. Tetapi akan menjadi ASN.

"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," ujarnya.

Selain itu, Mahfud juga berharap polemik soal 56 pegawai KPK yang dipecat bisa segera diakhiri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkeinginan untuk merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Keinginan itu disampaikan Listyo dengan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan lalu.

"Kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik menjadi ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Listyo dalam keterangannya, Selasa (28/9).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI