Visioner! Kapolri Tarik 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri

Laporan: Rahmat
Selasa, 28 September 2021 | 22:30 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo/Ist
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo/Ist

SinPo.id -  Langkah terobosan diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyelamatkan 56 pegawai KPK yang tidak lolos Test Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk ditarik menjadi ASN Polri.

Untuk membuktikan keseiusannya Kapolri sudah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo yang isinya meminta 56 pegawai KPK menjadi ASN.

Sigit menyampaikan bahwa keinginan ini didasari dengan adanya kebutuhan organisasi Polri khususnya di Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Korupsi untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan upaya lain dalam rangka mengawal program penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional dan kebijakan strategis yang lain.


"Karena itu kami kirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon, terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dan dilantik jadi ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut jadi ASN Polri," kata Kapolri disela kunjungan kerja di Papua, Selasa (28/9).

Istana melalui Menteri Sekretaris Negara akan mengirimkan jawaban yang pada prinsipnya menyetujui permohonan Polri untuk menarik 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk ditarik Polri menjadi ASN.  

"Tentunya kami diminta tindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN. Proses sedang berlangsung, mekanismenya seperti apa sedang kita diskusikan," tandas Kapolri.

Sigit menambahkan, Polri melihat bahwa 56 pegawai KPK meskipun tidak lolos dalam TWK dianggap memiliki pengalaman di bidang tindak pidana korupsi  

"Sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang sedang kita kembangkan," tandas Kapolri.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yakin Presiden Joko Widodo akan segera mengambil sikap terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman menanggapi rencana KPK membebastugaskan 56 pegawainya yang berstatus Tak Memenuhi Syarat (TMS), lusa, Kamis (30/9). "Saya yakin Presiden akan memberikan sikap dalam satu dua hari ini, karena suara masyarakat sudah tidak bisa dibendung lagi," terang Boyamin, Selasa (28/9).

Boyamin menilai masyarakat ingin 56 pegawai KPK tersebut tetap dipertahankan karena selama ini telah menunjukan dedikasi dan prestasinya untuk pemberantasan korupsi.

"Saya yakin Pak Jokowi mendengarkan aspirasi ini, memperhatikan dengan cermat dan akan mengambil langkah yang terukur untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi," kata dia.

Boyamin menegaskan, pembebasan tugas 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak bisa jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekedar persoalan pekerjaan dan gaji.

Lebih jauh, lanjut Boyamin, ini terkait dengan kepentingan bangsa dalam upaya memberantas korupsi. Ia berpandangan sikap diam yang ditunjukan Jokowi saat ini adalah upaya untuk mencermati dan mempertimbangkan banyak hal untuk mengambil keputusan.

"Diamnya Pak Jokowi ini sebagai bentuk mencermati dan mengambil langkah dengan jelas dalam rangka untuk kebaikan bangsa dan kebaikan KPK dalam rangka mempertahankan 56 orang ini," ungkapnya.

Polemik TWK pegawai berlanjut dengan keputusan KPK untuk memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang dinyatakan tak lolos pada 30 September nanti.

KPK juga tidak memberikan pesangon dan dana pensiun untuk para pegawai tersebut. Disisi lain, koalisi masyarakat sipil terus mendorong agar 56 pegawai itu tetap dipertahankan di KPK. Sebab TWK dinilai bermasalah setelah Ombudsman menemukan adanya tindakan maladministrasi dan Komnas HAM menyatakan bahwa tes tersebut penuh dengan pelanggaran hak asasi manusia.

Jokowi disebut telah menerima rekomendasi dari kedua lembaga itu. Selama ini Jokowi menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MJ) untuk mengambil sikap. Namun, MA dalam putusannya menolak judicial review (JR) Perkom Nomor 1 Tahun 2021 juga menyatakan bahwa tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah.

Sedangkan MK meski menolak judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terkait pasal-pasal alih status pegawai KPK menjadi ASN namun juga menyatakan bahwa alih status tidak boleh merugikan pegawai. Kini banyak pihak menunggu Jokowi untuk mengambil langkah menyelesaikan persoalan tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI