Komisi VII DPR Soroti Industri Timah Yang Belum Berkembang

Laporan: Rahmat
Selasa, 28 September 2021 | 10:47 WIB
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto/Net
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto/Net

SinPo.id - DPR menyoroti industri timah di Indonesia yang dianggap belum berkembang maksimal. Berbeda dengan industri nikel yang mulai berkembang pesat seiring produksi kendaraan listrik, timah masih mengimpor sebagian bahan bakunya dari luar negeri, bahkan membeli dari pertambangan ilegal.

Hal ini menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI dengan Direktur Utama  Mining Industry Indonesia (MIND ID), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (27/9). 

“Tata kelola timah saat ini belum sebaik tata kelola nikel yang terus didorong pemanfaatannya oleh pemerintah melalui pengembangan industri baterai kendaraan listrik,” kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 

Menurut Sugeng, walau sudah ada regulasi yang mengatur mineral dan batubara (minerba) lewat Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2018, namun pada implementasinya tetap saja tata kelola timah kurang maksimal. 

"Walau secara regulasi, tata kelola minerba telah diatur melalui Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Minerba, namun implementasinya di lapangan masih sangat lemah. Hal ini ditandai dengan masih maraknya penambangan tanpa izin, termasuk yang ada di wilayah PT. Timah," kata politisi Partai NasDem ini.

Seperti diketahui, PT. MIND AD merupakan holding BUMN dari lima perusahaan pertambangan. Kelimanya adalah PT Antam, PT Bukit Asam, PT Freeport Indonesia, PT Inalum, dan PT Timah. Dan Komisi VII sedang membicarakan isu rencana PT Inalum keluar dari holding tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI