Begini Mekanisme Penggantian Azis Syamsuddin di DPR

Laporan: Riri
Senin, 27 September 2021 | 23:19 WIB
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad/SinPo
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad/SinPo

SinPo.id - Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praktis hal ini membuat posisi Azis Syamsuddin sebagai Pimpinan DPR harus segera ada yang menggantikan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan,mekanisme penggantian pimpinan DPR diatur dalam Undang-Undang MD3 dan itu diserahkan sepenuhnya kepada partai asal yakni Partai Golkar. Selanjutnya, internal Partai Golkar melalui fraksi akan mengusulkan kepada DPR mengenai nama pengganti.

"Kemudian akan diproses melalui rapat pimpinan badan musyawarah dan Paripurna," tutur Dasco di Gedung DPR pada Senin, (27/9).

Dasco mengatakan, hingga hari ini, DPR belum menerima surat dari Fraksi Partai Golkar mengenai pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR. Dia juga mengatakan, tidak ada tenggat waktu untuk pergantian Wakil Ketua DPR definitif.

Dasco memastikan, pengunduran diri Aziz Syamsuddin sebagai pimpinan DPR tidak akan menggangu kinerja DPR RI. Sebab, apa yang dikerjakan oleh Pimpinan DPR kinerja bersifat kolektif kolegial, sehingga apabila satu orang yang berhalangan maka tugasnya akan didelegasikan kepada pemimpin lain. 

Lebih jauh Dasco mengatakan, kekosongan satu orang Pimpinan DPR bukan pertama kali terjadi karena sebelumnya ketika ada satu Pimpinan yang ke luar negeri atau kunjungan kerja ke daerah, maka tugas-tugasnya didelegasikan kepada yang lain. Pimpinan DPR akan menentukan pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua DPR Korpolkam.

"Kita membuat kontigensi plannya memberikan Plt kepada salah satu pimpinan DPR untuk menjalankan tugasnya. Karena kalau tidak, tugas yang ada bisa terbengkalai," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI