Manajer Holywings Kemang Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Laporan: Rahmat
Rabu, 22 September 2021 | 21:10 WIB
Holywings/ net
Holywings/ net

SinPo.id - Manajer Holywings Kemang, Jakarta Selatan, berinisial J-A-S terjadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Polda Metro Jaya.

"Hari ini kami jadwalkan JAS, manajer Holywings untuk pemeriksaan tersangka awal," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Rabu (22/9).

 

Ia menyebut JAS dijadwalkan untuk menjalani periksaan pada pukul 10.00 WIB. Namun, dia baru hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 14.00 WIB.

 

Saat ini, kata Yusri, JAS masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk digali keterangannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

"(JAS) penuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka di Krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya," ucap Yusri.

 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan JAS yang merupakan manajer outlet Holywings Kemang, Jakarta Selatan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.

 

"Ditetapkan satu orang orang tersangka inisial JAS, ini adalah manajer outlet," kata Yusri, Jumat (17/9).

 

Diketahui, berdasarkan catatan Pemprov DKI, Holywings sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021, kemudian Maret 2021, serta yang terakhir pada 4 September.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta pun telah menutup sementara Holywings Resto and Bar, Kemang, Jakarta Selatan, selama pelaksanaan PPKM Level 3 dan menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI