Penegakan Hukum Penjualan Beras Bersubsidi Diapresiasi Oleh DPR

Laporan:
Minggu, 23 Juli 2017 | 14:23 WIB
Herman Khaeron
Herman Khaeron

sinpo, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron memberikan apresiasi atas penegakan hukum terhadap PT. Indo Beras Unggul yang diduga mengoplos beras bersubsidi untuk dijual di pasaran.

"Saya memberi apresiasi atas penegakan hukum di bidang pangan, itu pula yang menjadi harapan kami yang dituangkan dalan UU Pangan 18 Tahun 2012," ujarnya

 

Herman mengatakan, bahwa PT. Indo Beras Unggul merupakan anak perusahaan PT. Tiga Pilar Sejahtera. Perusahaan terbatas tersebut adalah perusahaan dibidang  perberasan yang kapasitas produksinya mencapai 1 juta ton.

"Ini merupakan perusahaan swasta terbesar setelah Perum Bulog yang memiliki kapasitas gudang 4 juta ton," lanjutnya

 

Politikus partai Demokrat ini menduga beras tersebut alokasi Raskin (beras miskin) yang setiap tahun dialokasikan untuk keluarga miskin, kelas beras medium, dan disalurkan secara tetutup oleh Bulog dan Pemerintah Daerah.


"Kalau Raskin/Rastra sudah ada peraturannya, sehingga kalau disalahgunakan tentu melanggar hukum. Tetapi jika yang dimaksud adalah petani yang mendapat subsidi produksi, maka belum ada aturan atas hasil produksinya, termasuk harus di jual kesiapa dengan ketetapan harga tertentu, karena belum ada aturannya," katanya
 


Herman juga mempertanyakan dihapusnya Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian di Kementrian Pertanian. Menurutnya, tidak ada yang mengurus keperluan di hilir petani.  Ia berharap petani jangan dijadikan mesin produksi, tapi harus menjadi subyek penyedia pangan dan terlibat sampai kepada procesing hasil produksinya, bahkan sampai ke pasar, sehingga benefit dapat dirasakan petani.

"Adapun jika PT IBU dan PT TPS ada pelanggaran terkait dengan pasal-pasal pelanggaran hukum dalam Undang Undang 18/2012 tentang Pangan ataupun UU Lainnya, silahkan diusut tuntas dan tegakan hukum seadil-adilnya," tutupnya

BERITALAINNYA
BERITATERKINI