Dasco: Perlu Perbaikan Aturan Agar Kebakaran Lapas Tak Terulang

Oleh: Poppy
Selasa, 21 September 2021 | 13:33 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/SinPo
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/SinPo

SinPo.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kebakaran Blok C-2 Lapas Klas I Tangerang, Banten.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak Kepolisian.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian sebagai penegak hukum. 

"Saya pikir soal Lapas Tangerang kita serahkan kepada aparat penegak hukum, kita tidak mau berandai-andai terhadap siapa yang salah, siapa yang harus kemudian ditetapkan lagi sebagai tersangka, biarkan itu menjadi ranah dari pihak penegak hukum," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9).

Meski begitu, ia menekankan bahwa persoalan ini tak lepas dari perlunya perbaikan aturan yang ada. 

"Tapi sekali lagi kami sampaikan disini bahwa perbaikan terhadap kondisi lapas itu sangat perlu terhadap aturan-aturannya juga peru kita revisi. Undang-undang yang mengatur itu juga tetap kita jalankan untuk kemudian supaya regulasinya bisa kemudian mencegah hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena kalau ini tidak dijalankan, siapapun menteri dan dirjennya akan kejadian lagi berulang kali seperti saat ini," jelasnya. 

Sebelumnya pihak Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kebakaran Blok C-2 Lapas Klas I Tangerang, Banten. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak Kepolisian.

"Tadi pagi gelar perkara untuk menentukan tersangka. Jadi ada tiga tersangka di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidaya menerangkan, ketiga tersangka merupakan pegawai Lapas Klas 1 Tangerang. Mereka adalah RU, S dan Y.

Tubagus menyapaikan bahwa ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 359 KUHP. Pasal 359 KUHP itu sendiri berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sementara itu, penyidik saat ini masih mendalami terkait unsur-unsur yang ada pada Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP.

"Pasal 359 diduga ada kealpaan. Siapa saja? Sementara ini yang semuanya adalah petugas dari lapas," ujar Tubagus.

Kepolisian sebelumnya menyatakan ada dugaan tindak pidana dibalik kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Sejumlah saksi diperiksa hingga kemudian kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono juga sempat diperiksa. Beberapa hari kemudian, Victor dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala lapas untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan kepolisian.sinpo

Komentar: