Besok, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Dipanggil KPK

Oleh: Riri
Senin, 20 September 2021 | 19:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan emeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Selasa, (21/9) besok.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, Anies akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur pada tahun 2019.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu akan diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. 

"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Selain Anies, penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi.

Ali menjelaskan, pemanggilan terhadap Anies dan Prasetyo Edi sesuai kebutuhan penyidikan. Sehingga, keterangan saksi untuk menjelaskan perbuatan para tersangka untuk lebih jelas dan terang.

"Saat ini, Tim Penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi," ucap Ali. 

KPK berharap para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul diduga dilakukan secara melawan hukum. Dimana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan awal antara Anja dengan Perumda Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Dalam kasus tersebut, KPK menyebut negara dirugikan hingga Rp152,5 miliar.

Akibat perbuatannya itu, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.sinpo

Komentar: