DPR Berharap Surpres Calon Panglima TNI Diterima Sebelum November

Laporan: Vera
Senin, 20 September 2021 | 17:17 WIB
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani/dpr.go.id
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani/dpr.go.id

SinPo.id - Hingga saat ini DPR RI belum menerima Surat Presiden (Surpres) calon Panglima TNI. Karena diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada November 2021.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengatakan, hendaknya Surpres terkait calon Panglima TNI diserahkan ke DPR sebelum masa pensiun pada November 2021.

Christina menilai, hal tersebut perlu dipertimbangkan pemerintah, mengingat semakin dekatnya masa reses DPR pada 7 Oktober 2021.

"Sebenarnya tidak ada deadline ya. Kalau kita berbicara peraturannya itu kan kita lihat panglima itu pensiun bulan November. DPR masa sidang akan berakhir 7 Oktober, sudah lumayan dekat," ujar Christina saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (20/9).

Tetapi, lanjut dia, sebaiknya, DPR melihat Surpres sudah disampaikan sebelum November 2021 apabila memungkinkan.

Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan alasan mengapa Surpres harus sampai sebelum November.

Hal tersebut agar calon Panglima TNI dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR.

"Supaya ada waktu yang cukup bagi calon panglima untuk mempersiapkan diri nanti. Kan akan menghadapi fit and proper test dengan Komisi I yang mana juga harus bisa menjawab tantangan-tantangan terkait dengan situasi kita saat ini," kata Christina.

Meski begitu, lanjut dia, Surpres bisa saja disampaikan ke DPR pada pembukaan masa sidang setelah reses berakhir yaitu pada 23 Oktober.

"Jadi bisa ada pilihan apakah nama panglima akan diajukan sebelum kita masuk masa reses. Masa resesnya cukup panjang, 8 Oktober sampai 23 Oktober kalau engga salah. Atau bisa disampaikan setelah kami masuk, jadi masuk masa sidang berikutnya," jelas dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI