Hari Ke-2 Penerapan Ganjil Genap Di Tempat Wisata

Laporan: Rahmat
Minggu, 19 September 2021 | 19:40 WIB
Pantauan Arus lalu lintas di sekitar tempat wisata TMII/ SinPo
Pantauan Arus lalu lintas di sekitar tempat wisata TMII/ SinPo

SinPo.id - Hari kedua penerapan sistem ganjil genap di pintu masuk wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, petugas masih menemukan kendaraan yang bernomor polisi tidak sesuai tanggal. Sejumlah kendaraan yang bernopol ganjil pada tanggal genap hari ini, Minggu (19/9) diputar balikkan petugas.

Petugas gabungan Satlantas Jakarta Timur,  Satpol PP dan Dinas Perhubungan, melakukan penjagaan di pintu masuk wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Satu persatu kendaraan yang hendak masuk diperiksa petugas.

Kendaraan yang bernomor polisi ganjil pada tanggal genap hari ini tidak diperbolehkan masuk dan diputar balikkan petugas. Sedangkan kendaraan bernomor polisi genap, langsung diperbolehkan masuk.

Meski sudah banyak yang mengetahui adanya penerapan ganjil genap, namun nampaknya masih ada beberapa warga yang belum memahami sistem ganjil genap di tempat wisata.

Penerapan ganjil genap ini dilakukan guna mengatur mobilitas pengunjung tempat wisata, sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 42 tahun 2021, dan keputusan Gubernur DKI nomor 1096 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level tiga tentang tempat wisata dibatasi menggunakan ganjil-genap.

Untuk sementara, penerapan ganjil tempat wisata ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat.

“Kita akan coba terus dan lihat bagaimana sistem gage di tempat wisata untuk mengurangi terjadinya kepadatan atau kerumunan di lokasi wisata,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Minggu (19/9).

Sementara, sistem ganjil genap ini diterapkan pada hari jumat hingga Minggu, mulai pukul 12.00 siang hingga 18.00 sore. Tak hanya TMII, tempat wisata lainnya juga seperti Taman Impian Jaya Ancol pun juga menerapkan hal serupa.sinpo

Komentar: