Tersangka Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang Diumumkan Pekan Depan

Laporan: Riri
Jumat, 17 September 2021 | 16:18 WIB
Lapas Klas 1 Tangerang yang terbakar/Ist
Lapas Klas 1 Tangerang yang terbakar/Ist

SinPo.id -?Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) masih terus mendalami unsur pidana dalam kebakaran di Lapas Klas 1A Tangerang. Rencananya polisi akan mengumumkan penetapan nama tersangka pekan depan.

"Mudah-mudahan enggak ada kendala gelar perkara yang akan datang bisa minggu depan Senin atau Selasa kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/9).

Sejauh ini, Tubagus menyebut total saksi yang telah diperiksa dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang berjumlah 34 orang. Mereka terbagi ke dalam tiga klaster yang meliputi; petugas Lapas, warga binaan alias tahanan, dan pendamping.

"Jadi ada tiga klaster bentuk pemeriksaan saksi dan sudah diperiksa ahli," katanya.

Adapun dari para saksi, penyidik mendalami dua hal, yakni pasal 187 dan 188 KUHP terkait kelalaian hingga menyebabkan kebakaran. Lalu, 359 KUHP soal kesengajaan hingga menyebabkan napi meninggal.

"Mudah-mudahan awal minggu depan akan rilis semua hasilnya," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI